KPU Sidrap Sosialisasi Cara Penggunaan Aplikasi Silon Bagi Balon Perseorangan

KPU Sidrap Sosialisasi Cara Penggunaan Aplikasi Silon Bagi Balon Perseorangan

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, melakukan sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di Aulah KPU, Kelurahan Maringngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (5/11/2017).

Dalam sosialisasi tersebut, juga dihadir oleh sejumlah tim sukses dan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur Independen.

Komisioner KPU Sidrap, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Alimuddin Baharuddin, Minggu (5/11/2017) mengatakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bertujuan untuk memudahkan Paslon yang akan maju melalui jalur perseorangan pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2018 mendatang, dan wajib bagi calon untuk mengikuti prosedur Silon tersebut.

Aplikasi Silon yang disusun oleh KPU bertujuan untuk merekam tahapan pencalonan secara rapi dan menyeluruh.

Alimuddin menambahkan jika pada prosesnya ada balon perseorangan masih menemukan adanya masalah dalam sistem tersebut, maka pihaknya siap memberikan bantuan teknis.

KPU berharap proses tahapan pencalonan ini dapat dijadikan bukti outentik atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan berlangsung,” ungkapnya. (udh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *