KPU Wajo Buka Pendaftaran PPS, Ini Syaratnya

KPU Wajo Buka Pendaftaran PPS, Ini Syaratnya

Wajo, penarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Wajo resmi membuka pendaftaran untuk Badan Ad Hoc tingkat desa kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. 

Pendaftaran PPS dibuka secara resmi mulai hari ini tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember 2022 mendatang. 

“Lama pendaftaran sepuluh hari, dimulai hari ini (18/12/2022),” kata Anggota KPU Wajo, Zainal Arifin.

Dia mengatakan, pendaftaran Badan Adhoc tingkat desa (PPS) dapat diakses melalui website dan laman media sosial KPU Kabupaten Wajo.

Atau mengakses langsung link https://siakba.kpu.go.id/ aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Pendaftar juga bisa membawa langsung berkas pendaftarannya ke kantor KPU Wajo, jalan bau mahmud,” jelasnya.

Rekrutmen badan Ad Hoc PPS dilakukan serentak di setiap Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Wajo.

Adapun persyaratan umum yang harus diperhatikan para pelamar diantaranya: 

a. Merupakan Warga Negara Indonesia; 

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Yy/jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *