SENGKANG, Penarakyat.com – Rencana KPUD Wajo untuk merubah wilayah daerah pemilihan (Dapil) menuai beberapa tanggapan dari elit politik di Kabupaten Wajo, salah satunya adalah Ketua DPD PKS Wajo, Ambo Upe. Menurutnya dalam hal penyusunan dapil meskipun jumlah kursi tidak berubah dari 40 kursi anggota dewan, penataan Dapil ini harus punya alasan yang jelas. “paling tidak kita harus mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Pemilu Pasal 185 dimana tertuang adanya kesetaraan nilai suara,cakupan wilayah yang sama, kesinambungan dan hal lainnya” kata Ambo Upe yang dihubungi melalui Whatsapp messagernya (22/12/2017).
Disamping itu, menurut Ambo Upe, hal yang harus dicermati adalah semakin banyak jumlah dapil, maka peluang keterwakilan masyarakat semakin merata sehingga advokasi terhadap aspirasi masyarakat lebih bisa lebih merata pula tidak dimonopoli oleh satu atau dua wilayah saja, karena mereka memilki wakil yang lebih banyak ketimbang wilayah lain. Meskipun demikian kalau lingkup dapil terlalu kecil juga menimbulkan resiko . “ Memang sebaiknya kita mengarahkan porsi dapil pada jumlah yang sederhana” tandas Ketua DPD PKS Wajo 3 Periode ini.
Ditanya mengenai pilihannya pada 3 altenatif yang disodorkan KPUD, politisi senior PKS ini menyatakan bahwa dia cenderung pada opsi kedua “yang pas adalah opsi kedua, itu lebih sederhana” pungkasnya.
Alternatif Penataan dapil Kab. Wajo tahun 2019 selengkapnya dapat dilihat di sini.(cr2)