BANGGAI, Penarakyat.com — Satu lokasi tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus milik AT (33) di Desa Sepa, Kecamatan Pagimana, dibongkar aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Desa, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 09.25 Wita.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, bersama personel Polsek Pagimana, Babinsa dan Pemerintah Desa Sepa, berhasil memusnahkan ratusan liter cap tikus dan saguer (bahan baku pembuatan cap tikus).
Iptu Syukri Larau mengatakan, saat pihaknya melakukan pemusnahan pakbrik cap tikus tersebut pemilik tidak melakukan perlawanan dan pasrah membiarkan petugas membongkar gubuk penyulingannya tersebut.
“Saat kami melakukan razia pemilik penyulingan cap tikus ini sedang berada di lokasi,” terang Iptu Syukri.
Dari kegiatan tersebut, perwira dua balak ini mengungkapkan, pihaknya membongkar dan memusnahkan seperangkat alat penyulingan bersama miras di lokasi.
“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 100 liter cap tikus dan saguer sebanyak 86 liter,” ungkap Iptu Syukri Larau.
Kepada pemilik, kata mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, pihaknya memberikan pemahaman serta imbauan untuk tidak lagi memproduksi minuman terlarang tersebut demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Pemiliknya sudah berjanji kepada kita bahwa tidak akan lagi memproduksi cap tikus,” pungkas Iptu Syukri.
Dikatakan, lokasi pembuatan cap tikus tersebut berada di dalam hutan yang menanjak tinggi dan harus ditempuh dengan berjalan kaki sejauh lima kilo meter dari desa. (*)