BANGGAI, Penarakyat.com — Personel Polsek Lamala mengamankan seorang warga berinisal SA alias L (54) karena menyimpan belasan liter miras cap tikus dikediamannya, Kamis (26/11/2020).
Kaposlek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengungkapkan, penggeledahan di rumah pelaku dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering menjual minuman terlarang kepada warga.
“Saat itu kita sedang melakukan Operasi Yustisi, tiba-tiba mendapatkan laporan dari warga,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, AKP I Nyoman Dunia menjelaskan, pihaknya berhasil menyita dua buah jeriken ukuran 10 liter dan 5 liter berisikan miras cap tikus.
“Totalnya sekitar 15 liter cap tikus kita sitadi rumah pelaku,” beber perwira tiga balak ini.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamanakan di Mapolsek Lamala untuk dimintai keterangan dan proses hukum. (*)