BANGGAI, Penarakyat.com — Aparat Kepolisian Sektor Bualemo menyita sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus dari seorang pengendara, Sabtu malam (26/12/2020).
Miras cap tikus milik pengendara berinisial RS warga Kecamatan Bulaemo ini diamankan ketika polisi melakukan razia kendaraan di jalan.
“Ada empat kantong miras cap tikus yang kami sita,” ungkap Kapolsek Bualemo AKP Andi Syamsuri.
Kapolsek mengungkapkan, minuman beralkohol tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku yang rencananya akan dikonsumsi bersama sejumlah rekannya.
“Pelaku hanya diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sedangkan miras diamankan di Mapolsek Bualemo,” ungkap mantan Kapolsek Batui ini.
AKP Andi Syamsuri menyatakan, dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif pihkanya selalu rutin melakukan patroli dan razia siang mau pun malam hari.
“Sudah menjadi tugas rutin kami. Semua agar kondusifitas kamtibmas tetap terjaga,” ucap AKP Andi Syamsuri.
Perwira tiga balak ini pun mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang meresahkan dan memicu terjadianya gangguan kamtibmas.
“Kami minta masyarakat bisa bersinergi dengan polri. Laporkan jika melihat adanya peredaran miras dan narkoba,” imbau mantan Wakapolsek Luwuk ini. (*)