Lagi, Mantan Kadishub Sidrap Divonis Bebas

Lagi, Mantan Kadishub Sidrap Divonis Bebas

SIDRAP, Penarakyat.com — Untuk kali kedua, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sidrap Andi Khaerul divonis bebas, Rabu (19/4), setelah sebelumnya mantan Kadishub Sidrap periode 2006-2009 Andi Syafiuddin A Ahmad April tahun lalu, juga divonis tidak bersalah pada persidangan Tipikor Makassar.

Pembacaan putusan ini yang dibacakan sekira pukul 21.00 hingga 23.30 wita.

Andi Khaerul yang juga Mantan Kadishub didakwa kasus pemalsuan Surat Keputusan Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidrap pada tahun 2009-2010 lalu.

Dalam amar putusan dibacakan Majelis Hakim (MH) Muhammad Damis SH selaku hakim ketua menyebutkan Andi Khaerul yang dalam dakwaan dicurigai memalsukan adminisrasi SK honorer yang berkaitan dengan penerimaan Kategori 2 (K2) pada  Dishub.

Tuduhannya, terdakwa melakukan penambahan kolom jabatan yang tidak tercantum pada administrasi SK.

Dalam pertimbangan hukum MH itu, pembebasan terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan ketika menandatangani kolom jabatan pada SK tenaga honor Dishub nomor 01 thun 2009 dan nomor 2010, dilakukan tandatangan terdakwa pada tahun 2013.

Kuasa hukum terdakwa Andi Khaerul, Muhammad Rendy,SH berpendapat jika kliennya setelah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Kadishub, seperti yang dituduhkan JPU.

“Unsur pertama menyangkut Pegawai Negeri aatau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, itu semua tidak terbukti. Keputusan MH sudah tepat terhadap klien kami,” ungkap Muh rendy dihubungi selulernya, Kamis (20/4) sesaat lalu.

Menurutnya, penerapan pasal 9 UU 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan Tipikor, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi berarti semua penerapan pasal lainnya juga unsurnya harus dinyatakan gugur atau tidak bisa dibuktikan lagi,”tegasnya.

Sementara, JPU Kejaksaan Negeri Sidrap Zubair yang dihubungi terpisah mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Iya, putusan majelis hakim Andi Khaerul dinyatakan bebas. Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan, baru menyatakan sikap banding atau tidak. Saat inikami masih pikir-pikir selama 14 hari kedepannya,” tandas Zubair yang masih berada di Makassar sesaat lalu. (Ady Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *