Lagi, Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap. Sebanyak Ini Barang Buktinya…

Lagi, Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap. Sebanyak Ini Barang Buktinya…

SIDRAP, Penarakyat.com — Resmob SatNarkoba Polres Sidrap kian gencar mengungkap peredaran Narkoba didaerah Sidrap.

Setelah mengungkap kurir narkoba lintas kabupaten, baru-baru ini, kasus serupa kembali terungkap.

Seorang pengedar bernama Arman Bin Lamanti, (21), lelaki yang berprofesi petani yang beralamat Bojoe Lingkungan II Patommo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Sidrap ini ditangkap Bojoe Arawa, Sabtu (09/06/2018) sekitar pukul 12.30 wita.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha setelah melakukan upaya Undercoverbuy. Pelaku berhasil terpancing dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, dari pelaku polisi berhasil mendapati barang bukti sebanyak 14 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berukuran besar berat kotor 12.02 Gram.

Selain itu, sebuah sendok takar terbuat dari pipet plastik, juga masing-masing sebungkus rokok sampoerna, tempat bedak warna orange dan unit Hp Samsung Lipat warna putih.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat setempat jika Arman kerap bertransaksi narkoba dengan orang lain dirumahnya.

“Berdasar informasi ini kita kemudian melakukan lidik dan mengintai tersangka. Setelah kita pancing, Arman Bojo ini bersedia menjual narkoba kepada anggota yang menyamar,”lontar Indra WP, sesaat lalu.

Dalam track recordnya, Arman Bojo dikenal kurir di wilayah Sidrap. Dia dikenal juga bandar di Watangpulu.

“Kasus ini masih kita dalami jaringannya karena kemungkinan masih ada barang bukti yang lebih besar lagi, termasuk bosnya sebagai pemilik barang haram ini,”tandasnya.

Kini, tersangka Arman Bojo sudah mendekam disel jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *