PALOPO, Penarakyat.com — Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanitnya AIPDA Umar Jaya Jumat tanggal 31 Januari 2020. Sekitar pukul 17.00 WITA di jalan sungai Rongkong kota Palopo.
Identitas pelaku berinisialkan Sdr MR, 16 tahun, Pekerjaan buruh bangunan, Alamat jalan sungai Rongkong kota Palopo.
Awal mula kejadian hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 di jalan sungai Rongkong (Kampus 2 uncok) korban bersama teman temannya sedang bakar ikan, kemudian pelaku dating bersama temannya meminta sebagian ikan, namun korban dan temannya tidak menghiraukannya. Selanjutnya pada pukul 04.45 pelaku datang langsung menusuk korban menggunakan sebilah badik sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pelipis dan perut.
“Beruntung korban langsung dibawa kerumah sakit terdekat sehingga nyawa korban bisa terselamatkan”.
Identitas korban Sdr. ALI YUNUS, 19 tahun, mahasiswa, Alamat Desa Ulu La Petasia Barat, Kab Morowali
“Polres Palopo langsung melakukan olah TKP dan menerima laporan, Tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya selanjutnya tim menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku” jelas Aipda Umar.
“Saya melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban” ucap pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi.
Adapun pasal yang di jerat pelaku adalah pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Anto/Ris)