SIDRAP, Penarakyat.com — Agar tidak menjadi perbincangan negatif masyarakat terkait aturan tata tertib Baliho Caleg sebelum masa tenang kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang.
Komisioner Panwas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae kembali melakukan penegasan dengan menertibkan baliho-baliho Caleg yang terpajang di sudut-sudut ruang terbuka.
Penertiban baliho ini dimulai pada tanggal 25 September 2018, tepatnya pada malam hari.
Hal itu ditempuh Panwascam menyusul aturan pajangan Baliho Caleg sudah tidak sesuai dengan PKPU No.23 thn 2018.
“Ada beberapa baliho caleg yang kami tertibkan. Namun sebelum teman-teman ditingkat kecamatan melakukan penertiban baliho, terlebih dahulu kami melakukan pengawasan kampanye sesuai dengan Perbawaslu No.28 Thn 2018 Pasal 4 Huruf i dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf d,”ungkap Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, kemarin.
Menurutnya, Baliho yang sudah ditertibkan pada malam itu, sebelumnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan caleg yang bersangkutan.
“Selain kita beritahu, juga para pemangku kepentingan terkait untuk di tertibkan sendiri karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Koordinasi ini kami jalankan sesuai Perbawaslu No.28 Thn 2018 Pasal 5 Huruf d,”tegas Asmawati.
Pihaknya berharap, kepada peserta pemilu terkhusus kepada Partai Politik yang menaungi Calegnya untuk memberikan pendidikan politik agar supaya dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye bisa sesuai dengan Peraturan yang ada dan merusak tatanan demokrasi berpolitik,”tandasnya. (Ady)