WAJO, penarakyat.com – Puluhan warga di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terkena sanksi akibat mengabaikan protokol kesehatan, Selasa (24/11/2020).
Dari 38 orang yang terkena sanksi, 10 orang mendapat teguran tertulis, 25 orang mendapat teguran lisan, dan tiga orang mendapat sanksi sosial, pada Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Wajo Dalam Rangka Ops Aman Nusa II Tahun 2020.
Operasi yustisi ini sendiri digelar di depan posko terpadu covid -19 Belawa dan Pasar Rakyat Sio Belawa, mulai pukul 09.00 hungga pukul 11.30 Wita. Personil yang terlibat sendiri teridiri dari Polres Wajo, Pemkab Wajo, Kodim 1406, Dishub Wajo dan Damkar Kabupaten Wajo.
Padal Tim III Operasi Aman Nusa II, Ipda Tony S mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Wajo. Pihaknya melakukan patroli dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan melakukan Operasi Masker dengan sasaran pengendara roda dua, roda tiga dan roda empat.
“Kami melakukan penindakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi sosial dengan cara memungut sampah, dan penandatangan surat pernyataan,” katanya.
Dia juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.
“Mari ikut berkontribusi ke Negara dengan mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Wajo,” tandasnya. (*/Jumardi)