SIDRAP, Penarakyat.com — Rapat terbatas Lingkup Kantor Kemenag Sidrap dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Sidrap dihadiri seluruh Pejabat Utama, para Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Pengelola BMN dan Penaggung Jawab Kepegawaian serta Tim Peduli Covid – 19 Kemenag Sidrap, Rabu (01/03/2020).
Rapat terbatas (Ratas) yang dilaksanakan diawal Bulan Maret 2020 ini menindaklanjuti beberapa hal yang sangat penting diantaranya Surat Edaran Menteri Agama RI Tentang Penyesuaian jam kerja WFH serta pencegahan Covid – 19, dan Tindak lanjut SK Bupati Sidrap tentang SK Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid – 19.
Kakan Kemenag mengawali rapat tersebut diterangkan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja diperpanjang sampai Tanggal 21 April 2020 serta Penyesuaian Jam Kerja serta Memaksimalkan Pelayanan dan tetap mengedepankan Kesehatan (Social Distancing).
Lebih Lanjut terkait dengan SK Bupati, H. Irman menjelaskan bahwa SK ini diketuai langsung oleh Bupati Sidrap dalam rangka Tim Percepatan Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Sidrap, untum Kemenag sendiri bersama dengan Polres dan Kodim serta OPD Masuk dalam golongan Pencegahan bertugas melaksanakan upaya pencegahan didaerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi.
“Ratas ini dilaksanakan menindaklanjuti SE Menag dan SK Bupati serta memaksimalkan Tim Peduli Covid – 19 Kemenag Sidrap,” ungkapnya.
Rapat ini juga membahas Serapan Anggaran setiap satker lingkup Kemenag Sidrap dan Evaluasi Program Kerja dan Peningkatan Kinerja disetiap satker serta Penggunaan Aplikasi Absen Online bagi WFH dan Aplikasi media online untuk melakukan meeting. (Ady)