BARRU,Penarakyat.com – Adanya kegiatan dugaan tambang ilegal berupa pengambilan tanah timbunan di Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru tampaknya bakal menemui titik terang.
Pasalnya kegiatan tersebut diyakini dan diduga tidak melakukan pelaporan dan permintaan rekomendasi kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru maupun Dinas PTSP Kabupaten Barru
“Belum pernah ada surat masuk atas nama H Tahir ataupun atas nama Saleh Kepala Dusun mengirim surat ataupun mendatangi kami terkait kegiatan yang mereka lakukan di Cengkengnge Cilellang,”ungkap H Andi Unru Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru ditemui via telepon (27/3) dikantornya.
“Kami selaku Dinas Lingkungan Hidup Barru selalu siap melayani dan memfasilitasi seluruh warga masyarakat Barru yang terkait dengan Dinas LKH .Apalagi seperti Kepala.Dusun dan Pemilik Pertamina,tentu mereka.tahu jalannya,”kunci Andi Unru.
Sementara itu Abdi Setiawan SE selaku Analisis PTSP Barru yang di konfirmasi secara terpisah (27/3) mengatakan kegiatan seperti pengambilan material ataupun urusan pertambangan dan lain sebagainya tetap punya mekanisme dan prosedure dari instansi pemerintah, dan adapun terkait kegiatan di Cilellang belum ada surat masuk dari yang bersangkutan ,”ujarnya
“Dan semua urusan perizinan ataupun peraturan pertambangan,aturannya sudah ada dan tetap menjadi acuan dalam berkegiatan,”kunci Abdi. (Aril)