Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Pegadaian Sidrap: JPU Kejari Hadirkan 10 Saksi Memberatkan Terdakwa

Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Pegadaian Sidrap: JPU Kejari Hadirkan 10 Saksi Memberatkan Terdakwa

MAKASSAR, Penarakyat.com — Si

dang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 19 Desember 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, dengan menghadirkan 10 orang saksi, termasuk nasabah yang menjadi korban dari praktik kredit fiktif dan pemalsuan identitas.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp610 juta. Barang bukti yang telah diamankan meliputi 85 bundel dokumen, laporan keuangan, surat bukti gadai, serta uang tunai sebesar Rp610.357.741, yang dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Sidrap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, Romi, SH., yang dihubungi pada Jumat (20/12/3024), menyampaikan bahwa keterangan para saksi memberatkan dua terdakwa, yaitu Suriyani, mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, dan Hasruddin, driver operasional Pegadaian Sidrap.

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana nasabah pada tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi kerugian internal tanpa mekanisme yang sesuai.

Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak pimpinan wilayah Makassar, yang diduga turut menyetujui pengusulan pinjaman dana kembali sebesar Rp610 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pimpinan di tingkat lebih tinggi.

Jaksa menyatakan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *