Lanjutan Sidang Wakil Ketua DPRD Barru, PH Hadirkan Sejumlah Saksi Kedua Pihak

Lanjutan Sidang Wakil Ketua DPRD Barru, PH Hadirkan Sejumlah Saksi Kedua Pihak

BARRU, Penarakyat.com – Dalam lanjutan sidang kasus antara Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin versus Partai Golkar Kabupaten Barru,terdapat lima orang saksi dihadirkan pihak penggugat dan tergugat.

Terungkap pada sidang pemeriksaan saksi kasus perseteruan Wakil Ketua DPRD Barru dengan pihak Partai Golkar pada sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Barru yang digelar pada Kamis (9/11,/2023) Pekan lalu.

Dari sekian saksi yang dihadirkan terdapat satu saksi dari Ketua Fraksi Gabungan Ummat( FGU). H. Syahrullah yang sempat ditanyai Majelis hakim dalam persidangan ketujuh ini.

Dalam sidang ini juga, dua pihak Penasehat Hukum dari penggugat dan tergugat sempat berdebat.

Diawal sidang, Majelis Hakim sempat mengajukan pertanyaam kepada saksi dari Ketua Fraksi Gabungan Ummat( FGU). Apakah saudara Kamil selama menjadi anggota dewan pernah tidak aktif dan melakukan pelanggaran kode etik? Syahrullah secara terbuka menjawab bahwa yang bersangkutan sangat aktif mengikuti kegiatan ke dewanan.

“Sepengetahuan saya selama menjadi legislator, Kamil tidak pernah melanggar kode etik dan selalu aktif mengikuti seluruh agenda dewan,”kata Syahrullah.

Bukan hanya Majelis Hakim yang mengajukan pertanyaan kepada wakil partai Demokrat DPRD Barru ini. Dua pihak Penasehat hukum juga ikut melayangkan pertanyaan secara bergantian kepada Syahrullah sehingga kedua PH tergugat dan penggugat sempat saling berdebat dalam persida gan.

Tampak Ketua Majelis Hakim hanya satu kali mengetok palu untuk menertibkan perdebatan tersebut, sehingga kedua PH ini langsung terdiam.

Salah satu PH tergugat yang juga Anggota Badan Advokasi DPP Golkar. Menyatakan pertanyaan hakim seputar tugas Kamil sebagai anggota dewan dan aktifitasnya dalam tugas ke dewanan disanggah tim kuasa hukum tergugat bahwa pertanyaan hakim ke saksi Syahrullah tidak ada hubungannnya dengan materi gugatan.

Dari kondisi ini kemudian memancing munculnya perdebatan dua pihak PH yang sempat bersitegang. Dr Amir Made Amin sebagai PH tergugat meminta ke Majelis Hakim agar pertanyaan PH Penggugat tidak mengajukan pertanyaan berulang-ulang.

Dalam keterangan lain juga diungkapkan Kuasa Hukum pihak tergugat melalui Dr Amir jika pengajuan gugatan penggugat tidak bisa dikatakan sebuah perkara karena secara internal boleh dikatakan belum diproses melalui Mahkamah Partai. Apalagi pihak gugatan penggugat belum teregister di Mahkamah Partai.

Sementara pihak PH Penggugat yang dipimpin Iskandar, SH, MH membantah hal ini. “Kami sudah mengajukan. Hanya saja pihak Mahkamah Partai yang tidak memberikan ruang gugatan,” ujar Iskandar sebagai PH Penggugat dari Partner & Partners ini.

Masih dalam persidangan ini kesaksian Ketua FGU DPRD Barru sempat diajukan pihak PH Penggugat kepada Syahrullah.

PH Penggugat mengajukan pertanyaan kepada saksi bahwa apakah penggugat pernah melanggar kode etik. Saksi saat itu menjawab bahwa “Kamil tidak pernah melanggar kode etik,” ucap Syahrullah.

Begitu pula saat Perwakilan Badan Advokasi DPP Golkar mengajukan pertanyaan terkait tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai. Tetapi Hakim sempat menyela dan membela pendapat saksi bahwa saksi tidak perlu tahu soal seperti apa gugatan ke pihak Mahkamah Partai.

Majelis hakim kemudian kembali meminta supaya tidak ada pertanyaan yang terkesan mengambang yang akhirnya mengundang perdebatan karena salah satu dari pertanyaan PH tergugat yakni mempertanyakan alat kelengkapan dewan.

Begitu pula dengan kehadiran Saksi ahli Dr.Herdiansyah, SH,L.L.M yang diajukan pihak penggugat yang dalam pernyataannya bahwa sesuai aturan Mahkamah Konstitusi bahwa seseorang hanya bisa diberhentikan dari anggota parpol jika proses hukum telah selesai. Begitu pula dengan evaluasi kinerja seseorang mesti ada patronnya.

Dr Herdiansyah Hamzah, SH, L.L.M sebagai saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman menyatakan sengketa politik harus menghargai hingga selesainya perselisihan kemudian dilakukan pergantian. Saksi ahli ini juga menyarankan agar sengketa parpol diselesaikan secara internal. “Tetapi jika sampai tidak ada hasil penyelesaian, maka jalur Pengadilan Negeri bisa ditempuh,” ujar Herdiansyah.

Disesi akhir sidang ketujuh yang berlangsung hingga sore ini. Saksi tergugat juga menghadirkan tiga saksi dari Pengurus Golkar DPD II Barru. Diantaranya Anggota DPRD Barru H Rusdi Cara, Abubakar dan seorang Pengurus Golkar Barru lainnya.

Satu diantara saksi itu, Abubakar sempat memberikan kesaksian dihadapan MH. Abubakar memberikan penilaian bahwa Kamil dinilai kurang berkontribusi aktif sejak Oktober 2017. “Diantaranya jarang turun bersama pengurus Golkar menemui konstituen. Kalau pun turun kemungkinan jalan sendiri dan tidak dilaporkan ke pengurus partai Golkar,” ucap Abubakar dalam kesaksiannya. (Usdi/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *