PAREPARE,Penarakyat.com–Lapas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui layanan pemeriksaan Mobile VCT HIV dan Skrining TB.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 Februari 2025, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Parepare melalui UPTD Puskesmas Lompoe.
Pelaksanaan layanan kesehatan ini berlandaskan pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9, yang mengatur hak pelayanan kesehatan bagi narapidana.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dan Puskesmas Lompoe, serta bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, WBP menerima penyuluhan dan sosialisasi kesehatan dari dr. Nazliawati Yusran selaku dokter Puskesmas Lompoe, didampingi oleh tenaga kesehatan Lapas IIA Parepare: Sarini Aksa, S.ST, S.Kep, Ns; Wildaria Amir, S.Kep, Ns; dan Rafika Sukri, S.Kep, Ns. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit serta pola hidup sehat guna melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
Sosialisasi ini juga membekali WBP dengan pengetahuan tentang gejala awal HIV dan TB serta langkah-langkah pencegahannya.
Proses pemeriksaan kesehatan melibatkan 100 orang WBP, didukung oleh tim medis dari Puskesmas Lompoe: dr. Nazliawati Yusran, Jumriani, S.Kep, Ns; Bdn. Era Haryati, S.Tr. Keb; Ramlah B, A.Ma.K.; Irma, S.Kep, Ns; dan Sulfitria, A.Md. Mereka turut dibantu oleh penggiat dan pemerhati penanggulangan HIV-AIDS Kota Parepare, Darwin dan H. Rendy Idris, serta tenaga kesehatan Lapas IIA Parepare.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh 100 WBP dinyatakan Non Reaktif terhadap HIV. Artinya, tidak ditemukan virus HIV dalam darah mereka, yang berarti seluruh peserta pemeriksaan tidak mengidap HIV.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menyambut baik program layanan kesehatan berkesinambungan ini.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan rutin ini adalah wujud nyata kepedulian Lapas terhadap kesehatan WBP.
Selain pemeriksaan kesehatan, edukasi tentang pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan menjadi langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani.
Hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Berdasarkan regulasi tersebut, Lapas IIA Parepare terus berupaya memenuhi hak kesehatan WBP melalui Klinik Pratama Pengayoman Lapare (Nomor: 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023), yang terdiri dari seorang dokter dan tiga tenaga medis.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare, Wali Kota Parepare, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dan Kepala Puskesmas Lompoe beserta tenaga kesehatan Lapas IIA Parepare atas kolaborasi dan dukungan mereka.
Program layanan kesehatan ini juga menjadi bagian dari inovasi PABURATA SEJATI yang dikemas dalam berbagai kegiatan kesehatan di Lapas, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu.
Seluruh rangkaian kegiatan Mobile VCT HIV dan Skrining TB bagi WBP di Lapas IIA Parepare berlangsung lancar, aman, tertib, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi semua.(Ibas)
Tinggalkan Balasan