PAREPARE, Penarakyat.com — Sebagai bentuk nyata komitmen dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM RI, serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/04).

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Sebanyak 50 orang WBP yang berstatus sebagai tahanan dengan antusias mengikuti penyuluhan bertema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum.”

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada WBP mengenai hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, S.E., M.Si., didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta jajaran advokat, Kepala Seksi Binadik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., dan Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H., menjelaskan beberapa poin penting hak tersangka dan terdakwa, antara lain:

  1. Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik,
  2. Hak agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,
  3. Hak untuk segera diadili,
  4. Hak untuk menerima penjelasan perkara dalam bahasa yang dipahami,
  5. Hak untuk bertemu penasihat hukum dan rohaniawan,
  6. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, termasuk WBP yang tengah menjalani proses pidana.

Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lapas Kelas IIA Parepare terus memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah konsultasi dan edukasi hukum gratis bagi WBP.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pelayanan prima berbasis keadilan dan kesetaraan hukum.

Penyuluhan hukum yang rutin kami gelar setiap bulan menjadi sarana edukasi penting bagi warga binaan. Tujuan akhirnya adalah membentuk pribadi yang sadar hukum dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi pondasi dalam menciptakan budaya hukum yang sehat, meningkatkan kedisiplinan WBP dalam menaati aturan, serta mendorong terciptanya suasana Lapas yang kondusif, berlandaskan supremasi hukum dan nilai-nilai negara hukum.(Ibas)