PAREPARE, Penarakyat.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar razia dan penggeledahan mendadak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu malam (26/03/2025) usai Sholat Tarawih.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, selaras dengan tema “Pemasyarakatan Bersih-Bersih.”
Razia gabungan yang melibatkan Petugas Pemasyarakatan (Polsuspas), TNI, dan Polri kali ini menyasar Blok Anggrek bawah (kamar 8, 9, 10, 11, 12, 13) dan Blok Mawar bawah (kamar 7, 8, 9).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi membahayakan, di antaranya satu buah gunting, dua gelas kaca, dan empat sendok besi. Barang-barang tersebut langsung disita, didata, dan akan dimusnahkan.
Meskipun ditemukan barang berbahaya, Totok Budiyanto menegaskan bahwa dalam razia kali ini tidak ditemukan narkotika, psikotropika, zat adiktif (Napza), maupun handphone.
“Ini membuktikan bahwa pengamanan dan pengawasan di Lapas Parepare terus diperketat dan ditingkatkan. Kami mengimbau seluruh petugas untuk menjalankan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Totok.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) bagi WBP dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan komunikasi ilegal.
“Layanan telekomunikasi harus tetap berjalan sesuai aturan agar WBP dapat berkomunikasi dengan keluarga secara baik dan terkontrol,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Parepare, Bahri, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh barang hasil razia akan didata dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebelum dimusnahkan.
Sebagai langkah preventif lainnya, Lapas Parepare juga telah melaksanakan tes urine bagi seluruh petugas pada Senin (24/03/2025), dengan hasil seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan razia dan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden RI, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Program ini juga merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-UM.04.02.78 tanggal 07 Maret 2025 tentang rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61.
“Razia seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan mendadak demi memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif menjelang Idul Fitri. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas Totok Budiyanto.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Lapas Parepare berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib, sesuai semangat ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61.(Ibhas)
Tinggalkan Balasan