Legislator PPP Sulsel Sosialisasikan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan di Dua Desa

Legislator PPP Sulsel Sosialisasikan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan di Dua Desa

ENREKANG, Penarakyat.com —Saharuddin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2020 tentang “Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda” di dua lokasi berbeda di kabupaten Enrekang.

Sosialisasi tersebut di Desa Rampunan, Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/09/2021) dan Desa Buntu Pema, kecamatan Masalle, Minggu (19/08/2021).

Dalam dua kesempatan tatap muka dengan masyarakat tersebut Aji Sakka sapaan akrab H. Saharuddin mengatakan bahwa di Kabupaten Enrekang ini kaya akan budaya dan produk khas seperti Pulu Mandoti atau beras ketan merah yang menjadi kebanggan daerah kita yang telah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda.

“Selanjutnya kita akan terus mengupayakan produk khas enrekang lainnya  seperti Dangke yang terbuat dari olahan susu sapi, Deppa tetekan yang sudah menjadi kue khas dan jajanan wisatawan, serta beberapa warisan budaya lainnya untuk di daftarkan jadi warisan budaya tak benda,” Ungkapnya, Senin (20/09/2021).

Lebih lanjut ia  mengucapkan Terima Kasih kepada Pemerintan Kabupaten Enrekang dalam hal ini Perwakilan dari dua kecamatan sebagai titik kegiataan , Kepala Desa Rampunan juga kepala desa buntu pema serta Tokoh Agama, Pemuda, Perempuan dan seluruh perwakilan Masyarakat Desa Yang hadir dalam Kegiatan tersebut.

“Besar harapan, Perda ini dapat dipahami oleh Masyarakat mengingat Perda ini mengatur tentang Pelestarian Budaya Tak Benda.” Pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Nurdin selaku yang mewakili Camat Masalle mengatakan bahwa pada intinya pembahasan ranperda Nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan kebudayaan takbenda perlu kita dukung bersama sebagai bagian dari menjaga identitas daerah khususnya enrekang.

Hal senada juga di sampaikan kepala desa buntu pema  bahwa pelestarian budaya menjadi tanggung jawab kita bersama bukan Hanya pemerintah.

Lebih lanjut apresiasi atas kehadiran perwakilan kita Provinsi terkhusus Pak H Saharuddin yang telah memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerimah aspirasi masyarakat.

Turut Hadir Hasruddin Nur mahasiswa Program Doktor UNM sebagai penggagas tentang perda tersebut , ia Mengatakan tujuan dari perda ini Untuk menjga warisan budaya tak benda yang ada di prov.sulsel agar tetap bisa di lestarikan dan terjaga supaya tidak di klaim oleh negera lain,”Tegasnya.

Kegiatan tersebut terlaksana dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (Sudi/Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *