SIDRAP, Penarakyat.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menemui masyarakat kabupaten Sidenreng Rappang, dalam rangka Konsultasi Publik tentang Ranperda Pertanian Organik Sulawesi Selatan, di Hotel Grand Zidny, Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Minggu (30/05/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh sedikitnya 50 Praktisi pertanian ini, menghadirkan pemateri dari praktisi pertanian Organik, Haris Alimin dan beberapa akademisi sebagai tim perumus Ranperda.
H. Zulkilfi Zain yang juga Anggota DPRD Sulsel dari Komisi B menyampaikan tujuan dari kegiatan Konsultasi Publik tersebut bertujuan untuk merumuskan Rancangan Perda dan sebagai bahan untuk dijadikan payung hukum.
“Kami mengundang praktisi pertanian, baik dari perwakilan Gapoktan, Kelompok tani dan beberapa Akademisi sebagai diskusi yang dikemas dalam Fokus Grup Discussion (FGD) sebelum Perda pertanian Organik disahkan, apalagi saat ini perlu memang dikembangkan Pertanian Organik ditengah Masyarakat” Papar H. Zulkifli dalam sambutannya.
Sementara itu, terlihat Praktisi Pertanian Organik yang didaulat sebagai Narasumber, Haris Alimin menjelaskan secara gamblang tentang bagaimana mengembangkan pertanian organik di Kabupaten Sidrap.
Kegiatan Konsultasi Publik Ranperda turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, Akademisi, dan beberapa Tokoh Praktisi Pertanian di Kabupaten Sidrap. (Atir)