SITUBONDO, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berupaya memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperkuat industri hasil tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dana cukai itu digunakan untuk berbagai program, mulai dari pengujian kadar tar dan nikotin, pelatihan keterampilan tenaga kerja, hingga bantuan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Dana ini tidak hanya untuk industri, tapi juga untuk masyarakat. Fokusnya adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sampai pemberantasan rokok ilegal,” kata Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Salah satu program yang dijalankan adalah pengujian kandungan tar dan nikotin bagi industri rokok legal berskala kecil dan menengah.
Tiga industri di Situbondo adalah CV Kalisat Abadi Sejahtera, Pabrik Rokok Kiswanto, dan Persekutuan Tani Rengganis ,menjadi peserta awal program ini.
Pengujian dilakukan di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang, Lembaga Tembakau Jember, lembaga resmi yang memiliki fasilitas laboratorium pengujian standar nasional.
Menurut Edy, langkah ini penting agar produk rokok lokal tidak hanya legal secara cukai, tetapi juga memenuhi standar mutu dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain uji mutu, Diskoperindag juga menggelar pelatihan pelintingan rokok di dua lokasi, yakni di Pabrik Rokok Kiswanto, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, dan di Persekutuan Tani Rengganis, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang.
Setiap pelatihan berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh 40 peserta. Materi pelatihan diberikan langsung oleh praktisi industri, salah satunya Erika, pemilik Pabrik Rokok Elang Mas di Jember.
“Pelatihan ini tidak hanya soal teknik melinting, tapi juga pengetahuan tentang cukai, mutu, dan kerja tim,” ujar Erika di sela kegiatan.
Diskoperindag berharap, pelatihan ini bisa membantu pekerja memahami pentingnya bekerja di sektor legal sekaligus menekan maraknya rokok tanpa pita cukai di Situbondo.
Selain sektor tembakau, dana cukai juga dialokasikan untuk memberikan bantuan modal berupa barang kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bantuan itu diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku usaha agar mampu bertahan, berkembang, dan menembus pasar yang lebih luas.
“Program ini bagian dari visi Situbondo Naik Kelas, kami ingin pelaku usaha tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan punya daya saing,” tambah Edy.
Dengan berbagai program ini, Pemkab Situbondo berharap pemanfaatan DBH CHT tidak hanya mendukung industri tembakau, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dana cukai seharusnya tidak berhenti di industri, tapi berdampak pada manusia di baliknya, para petani, pekerja, dan pelaku usaha kecil,” ujar Edy menutup pernyataannya.(ufil/ADV).











Tinggalkan Balasan