MAKASSAR, Penarakyat.com — Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengintensifkan program-program pimpinan tertinggi Kejaksaan.
Berbagai momen media sosial dimanfaatkan untuk menyosialisasikan pada masyarakat.
Seperti halnya, Kamis 16 Juni 2022 bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar Jl. Riburane No.3 Kota Makassar.
Program Jaksa Menyapa hadir melalui siaran radio frekuensi 94,4 FM dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipandu oleh reporter RRI Makassar Sdr Meilani Ahmad dan yang menjadi Narasumber Yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel Bpk SOETARMI, SH.,MH. Alumni Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH Sesuai SPRINTUG-016/P.4/Dsb.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Adapun tema yang menjadi perbincangan hangat dalam kegiatan jaksa menyapa yaitu “BERANTAS MAFIA PUPUK DAN MAFIA TANAH DI SULAWESI SELATAN”
Dalam pemaparan materinya Kasi Penkum menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI “agar peka dan cepat dalam merespons isu hajat hidup orang banyak” termasuk dalam penanganan praktik mafia pupuk.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta jajarannya menggelar Operasi Intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar “Jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi”.
Dalam hal inipula, Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui Operasi Intelijen apakah di wilayah Hukum masing-masing ada upaya praktik – praktik curang pupuk bersubsidi sebagai tindak lanjutnya maka Jaksa Agung melalui jam Intel telah mengeluarkan TROOP – INFO Nomor : R-TI-02/D/Dek/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dengan perintah “Agar Jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia melakukan penindakan secara tegas dengan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku terhadap adanya temuan dilapangan mengenai perbuatan melawan hukum maupun praktek mafia / kartel terkait distribusi pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi pada daerahnya masing-masing.
Jaksa Agung ST BURHANUDDIN Juga menegeluarkan Surat Edaran Nomor : 16 tahun 2021 tentang pemberantasan Mafia Tanah dan mengintrusikan kepada seluruh Jajaran Kejaksaan RI menggelar Operasi Intelijen untuk memberantas mafia tanah, serta ia meminta agar “jangan ada pihak yang bermain-main dengan tanah masyarakat”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH. Telah Mengeluarkan Surat Operasi Intelijen terkait dengan pemberantasan mafia pupuk dan mafia tanah dan telah ditemukan beberapa dugaan-dugaan indikasi modus operandi praktik mafia pupuk dan mafia tanah di bebrapa Daerah di wilayah Sulawesi Selatan. (*)
Sumber : Kasi Penkum SOETARMI, SH.,MH.