SIDRAP, Penarakyat.com — Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan diringkus anggota Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, Selasa, 14 Juli 2020, dini hari sekitar pukul 01.00 wita.
Dia adalah perempuan Aisah binti Larajja (19), kemudian lelaki Jumarno alias Marno Bin Haerul Ahmad (28) dan Wahyudin alias Endu bin Larajja (32).
Ketiganya merupakan warga Jalan Perikanan, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan melalui media sosial dengan korban lelaki Irfan (20) warga Kalosi.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku itu.
“Yah, dini hari tadi kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan,” ucapnya.
Terduga melakukan pemerasan dengan cara mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhastApp.
Isi pesan yang ditulis pelaku ke korban adalah “Jika kamu tidak mentransfer uang sebesar Rp15 juta maka saya akan menyebarkan poto bugil adik kamu,”tulisnya.
Kini pelaku dan barang bukti sebuah handpone merk VIVO V 17 warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan dugaan pemerasan diamankan di Mapolsek Dua Pitue. (Ady)