LIRa Minta Pemkot Tutup Ritel Yang Melanggar

image
(Ilustrasi.net)

MAKASSAR, penarakayat.com — Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) meminta pemerintah Kota Makassar untuk menutup kegiatan dalam bisnis retail (Ritel) yang diduga melanggar di Makassar.

Wali Kota LIRa Makassar, Ahmad, mengatakan,  jaringan ritel waralaba telah mendominasi pasar modern di Kota Makassar. Diantaranya, Indomaret, alfa midi, dan alfa mart dll. Dampaknyapun sangat merugikan pedagang kecil yang ingin mengembangkan ushanya karena harus berhadapan dengan pemodal (kapitalis).

“Saya sebagai Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Makassar, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas perindustrian dan perdagangan untuk tegasi keberadaan ritel tersebut,” kata Ahmad Minggu, (25/12/2016).‎

Dia menilai keberadaan ritel di Makassar sebagian besar melakukan pelanggaran hukum. “Kami mencurigai banyak tidak memliki izin, karena pendiriannya cepat, dan bisa jadi ada oknum yang bermain,” ungkapnya.‎

Dia menjelaskan, banyak keluhan dari masyarakat atas penipuan yang dilakukan kepada konsumen setiap melakukan transaksi jual beli. Hal itu dikarenakan tidak sesuainya harga barang dengan label yang terpajang di produk. Yang banyak dialami pembeli, dan sudah banyak kejadian dengan alasan lupa mengganti label. 

Selain itu, pemberdayaan ekonomi rakyat kecil menjadi terpinggirkan. Dalam hal ini pasar tradisional tersingkirkan sejak berkembangnya pasar modern ini. 

“Bayangkan kalau setiap 100 meter ada alfamidi atau indomaret, akan jatuh pasar tradisional,” jelasnya.‎

Dia mencontohkan, yang dilakukan Alfamart dengan memungut Rp100  yang langsung tertera di struk pembelian dengan alasan donasi sosial yang tidak jelas peruntukannya, ini adalah bentuk pembodohan terhadap konsumen. 

“Kalau ini serentak dilakukan maka bukan main keuntungan yang didapat di seluruh Indonesia khususnya di Makassar,” katanya.‎

Terkait hal itu, sebagai Lumbung Informasi Rakya dirinya harus memproteksi kejanggalan tersebut. 

“K‎mi juga telah mengumpulkan data. Kami akan lapor ke pihak berwajib jika tidak ditindak lanjuti oleh pemkot, karena ini terkait perlindungan konsumen dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” tandasnya. (cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *