LMP Parepare Siagakan Satgas Pantau Kampanye

LMP Parepare Siagakan Satgas Pantau Kampanye

PAREPARE, Penarakyat.com — Memasuki tahapan pelaksanaan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) baik DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kab/kota, khususnya daerah pemilihan Kota Parepare, diimbau kepada semua caleg mematuhi seluruh regulasi peraturan daerah yang mengatur tentang lingkungan hidup.

Hal ini diingatkan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare, H. Syamsul Latanro di pelataran dermaga utama Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin 15 Oktober 2018.

“Kita mengimbau kepada seluruh caleg baik DPR-RI, DPD, maupun DPRD Provinsi dan kab/kota, yang sedang melaksanakan kampanye atau sosialisasi diri berupa pemasangan Alat Peraga Kampanyenya, agar memperhatikan dan memahami seluruh peraturan daerah yang mengatur tentang lingkungan hidup,” imbuh HSL, sapaan akrab Syamsul Latanro.

Dia menekankan, terutama sekali pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang pada pohon di sepanjang area atau jalur hijau dalam wilayah Parepare.

HSL juga meminta kepada panitia pengawas pemilu untuk secara aktif membantu pemerintah kota dalam melakukan pengawasan ketat dan penindakan kepada caleg yang terbukti melanggar pemasangan alat peraga kampanye.

Satu peleton satuan tugas pemantauan kampanye caleg dari Markas Cabang LMP Parepare kata dia, telah dipersiapkan khusus untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kampanye atau sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) para caleg khususnya dalam daerah pemilihan Parepare.

“Gerakan yang dilakukan oleh Markas Cabang LMP Parepare ini, merupakan perwujudan dan implementasi Visi organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD-ART,”tegas HSL.

Di mana kutipan visi dari perkumpulan organisasi LMP yang tertuang dalam AD-ART pasal 4 telah mengamanahkan kepada seluruh kader komponen anak bangsa untuk senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lain, termasuk di dalamnya ikut serta menjaga dan mewujudkan lingkungan hidup yang lestari.

“Sehingga pelaksanaan kampanye dan sosialisasi alat peraga para caleg pada saat ini menjadi momentum yang tepat untuk mengambil bagian dalam memberikan darma bakti bagi bangsa dan negara,” lanjut HSL.

Hal sama diutarakan pemerhati lingkungan hidup perkotaan H. Bakhtiar Syarifuddin. Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan peraturan Wali Kota Parepare nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan wajib asuh pohon pasal 49 huruf (f) “Terhadap pohon yang merupakan komponen utama Ruang Terbuka Hijau, setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang: memasang atau menempatkan baliho, spanduk atau gambar, baik untuk kepentingan ucapan selamat, tanda peringatan atau pemberitahuan atas peristiwa tertentu, kampanye maupun untuk kepentingan lain”. (andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *