Lokasi Judi Sabung di Kadidi Diobok-obok. Segini Pelaku dan Barang Bukti Diamankan….

Lokasi Judi Sabung di Kadidi Diobok-obok. Segini Pelaku dan Barang Bukti Diamankan….

SIDRAP, Penarakyat.comIMG-20180204-WA0045 — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sidrap menggaruk lokasi arena perjudian sabung ayam di Kelurahan Kadidi kecamatan Panca Rijang, Sidrap, kedua Sabtu malam (3/2/2018) kemarin.

Penggrebekan yang dilakukan unit Satuan Sabhara Polres Sidrap sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di rumah Awie di Kadidi.

Penggrebekan itupula merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat jika selama ini lokasi rumah Awi kerap dilakukan praktek judi sabung ayam.

Penggrebekan yang membuahkan hasil ini dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi dengan menurunkan personil satuan Fungsi (Satfung) dibawah komando Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan SIK, MH.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing Lelaki LAIDU (41), Pekerjaan Ternak Bebek, warga asal Jln Poros Rappang Kel. Wala Kecamatan Maritengngae dan RAMLI (43), Pekerjaan Petani, beralamat Bendoro Desa Mojong Kecamatan Watang Sidenreng serta H. UDIN, (33), Pekerjaan Tukang Emas, beralamat Jln Poros Rappang Kelurahan Wala, Maritengngae.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Gulungan Ring yang diduga digunakan sebagai arena dan tempat adu ayam. Selain itu juga ada sebuah Bola lampu yang digunakan sebagai penerangan diatas Ring serta 17 Unit Sepeda Motor, termasuk 3 ekor Ayam Bangkok aduan.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi,SH membenarkan lokasi judi sabung ayam di Kadidi membuahkan hasil.

“Ini merupakan rangkaian giat Patroli Rutin dalam rangka Operasi Cipta Kondisi oleh Personil Satuan Sabhara Polres Sidrap. Operasi turit di backup Gabungan Piket Satfung Reskrim dan Intelkam,”ungkap Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi Minggu (4/2/2018) sesaat lalu.

Kasus ini, kata Galigo, selanjutnya diproses hukum para terduga pelaku bersama barang bukti di penyidik Reskrim.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan menambahkan kasus ini tidak akan ditolelir karena sudah memenuhi unsur pasal 303 tentang praktik perjudian.

“Kasus ini, merupakan target operasi yang sudah lama beraktifitas dan baru kali ini berhasil kita obok-obok. Unsurnya sudah terpenuhi untuk proses karena ada pelaku dan barang buktinya,”katanya.

Untuk itu diharapkan peran serta masyarakat membantu aparat menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif.

“Segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) di sekitar lingkungannya, tolong dilaporkan ke kami dan insya allah kita tindak lanjuti,”imbuhnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres NTT inipula mengingatkan elemen masyarakat untuk membantu polisi mengawal proses hukum kasus-kasus pekat yang diungkap jajarannya, termasuk judi sabung ayam Kadidi ini. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *