SIDRAP, Penarakyat.com — Terlibatnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap dalam kasus korupsi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sudah memasuki proses sidang di PN Tipikor, Makassar.
Kasus yang menjerat Kepala Puskesmas Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sultan, menjadi sorotan publik saat ini.
Pasalnya, walaupun yang bersangkutan saat ini menyandang status terdakwa, namun Pemkab Sidrap belum menon aktifkan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (Jimat) Sulsel, Ilham Manciz yang dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019), meminta Pemkab Sidrap bersikap tegas dan segera menonaktifkan yang bersangkutan.
Menurut Ilham, sesuai peraturan KemenPAN RB, setiap ASN yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi, maka pada saat itu pula harus dilepaskan dari jabatan yang melekat pada diri yang bersangkutan oleh Pemkab untuk memperlancar jalannya proses hukum.
“Tidak ada alasan Pemkab Sidrap untuk tidak menonaktifkan pak Sultan, karena mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai hasil temuan BPKP Sulsel sebesar Rp 166 juta lebih yang saat ini sudah dikembalikan,” jelas Ilham.
Ia mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemkab Sidrap melalui Dinas Kesehatan harus segera mengganti pejabat korup dengan pejabat pelaksana tugas. (Ady)