Malu-Maluin, Oknum PNS Sidrap ini Ditangkap Usai Curi Inventaris Kantor…

Malu-Maluin, Oknum PNS Sidrap ini Ditangkap Usai Curi Inventaris Kantor…

SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus pencurian barang-barang inventarisasi kantor Dinas milik Pemerintah Kabupaten Sidrap kembali terjadi, Senin (17/09/2018).

Hal itu setelah korban pelapor bernama Laming melaporkan kasus hilangnya barang inventaris kantor milik Dinas Kesehatan Bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Sidrap berupa 9 buah Velg dan Ban Mobil milik kantor yang berlokasi di Kompleks SKPD Sidrap Kelurahan Arawa Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Laporan resmi korban yang juga Pegawai Negeri Sipil dikantor tersebut tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/502/IX/2018/SSL/Sidrap, tertanggal 17 September 2018.

Ironisnya, pelakunya tak lain adalah seorang oknum ASN disalah satu instansi Pemkab Sidrap. Oknum PNS ini tak berkutik setelah Tim unit Resmob Jatanras Reskrim Polres Sidrap menjemputnya.

Tersangka berinisial SLM (46) warga beralamat Jln Anggrek kelurahan Majjelling Wattang, kecamatan Maritengngae Sidrap berhasil dibekuk di Jl. A. Pannyiwi, Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Senin sore tadi.

Perbuatan pelaku yang bertugas dibagian Setdakab Sidrap ditangkap setelah tim yang dipimpin Ka.Unit khusus Reskrim Aiptu Abdul Halim mendapati informasi didapat l bahwa lelaki Alersa telah membeli 4 buah ban beserta Velg mobil dengan harga murah.

Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan memeroleh jika barang yang dibeli Alersa dari tersangka SLM.

Barang bukti ini dijual pelaku dengan harga Rp1 juta dengan barang bukti yang disita 9 buah Velg beserta Bannya.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir dihubungi terpisah membenarkan penangkapan oknum PNS yang dilaporkan menggondol barang inventaris milik Pemerintahan Sidrap.

“Tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan dan tengah diperiksa lebih lanjut,”ungkap Jufri Natsir, sesaat lalu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini menambahkan, sesuai hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Diperoleh keterangan bahwa benar dirinya (tersangka, red) telah melakukan pencurian Ban mobil itu dan selanjutnya dijual kepada lelaki Alersa seharga Rp1.000.000,” tandasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *