Mantan Koruptor, Boleh Nyaleg?!!

Mantan Koruptor, Boleh Nyaleg?!!

Wiranto Panggil Bawaslu-KPU

JAKARTA, Penarakyat.com — Mantan terpidana koruptor diperbolehkan mendaftar (calon) anggota legislatif . Agin segar ini setelah adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membolehkan jadi bakal salon legislatif (DPRD) dari tingkat Kabupaten/kota, tingkat Provinsi, hingga Senayan.

Putusan Bawaslu ini disambut baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya menjadi calon anggota legislatif adalah hak setiap warga negara.

“Mereka (mantan koruptor) misalnya sudah menjalani hukuman, hukuman itu menjadi warga binaan. Apakah selamanya tidak boleh? Ini jadi dilema menurut saya. Padahal mereka sudah menebus kesalahan selama menjalankan hukum di rumah tahanan negara, ” kata Fadli kepada pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (01/09/2018) siang tadi.

Untuk itu , Fadli Zon apresiasi Bawaslu, yang menghargai HAM mantan koruptor dalam pencalekan legislatif 2019 dan tentu juga bagi Mohammad Taufik, kader Gerindra mengikuti Pemilu 2019. Alasannya Taufik, sudah beberapa kali menjadi anggota legislatif di Jakarta usai menjalani proses hukum di penjara.

Mski sebelumnya , KPU tidak memasukkan nama Taufik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Taufik pun menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta, dan terkabul.

PANGGIL BAWASLU-KPU

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, prihal tersebut,
akan mengumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat membicarakan hal-hal ini.

Padahal KPU lewat peraturannya melarang eks koruptor dan narapidana kasus kejahatan seksual serta bandar narkoba menjadi caleg di Pileg 2019.

” Lembang terkait (Bawaslu-KPU) saya akan undang, kami rapatkan bersama. Semangatnya bersama. Secepatnya,” kata Wiranto di Kompleks Istana Bogor, Jumat (31/8) kalau tanpa menyebut kepastian pertemuannya.

Sesuai catatan, dengan keputusan Bawaslu ini, sedikitnya lima orang yang terselamatkan diantaranya bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.

Bahkan, dua orang lainnya yakni Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan dan Ramadan Umasangaji, kader DPC Perindo Parepare Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat, Sulawesi Selatan. (jnn/nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *