MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Khusus tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Resmob Maros yang dipimpin AIPTU Iqbal Kosman SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Mappaoddang.
Adapun identitas pelaku Zulkarnaen alias Zul (35), Alamat, Jalan Toddopuli Raya, Makassar, penangkapan berdasarkan laporan polisi : LP/163/V/2018/SPKT/RES Maros.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan polisi, Tersangska tersebut, DPO selama 9 bulan lamanya, sdah lari keluar provinsi kembali ke Makassar.
“Kami menerima informasi tersebut tentang keberadaan tersangka di Jalan Mappaoddang, kemudian tim bergerak cepat menuju Jalan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AIPTU Iqbal Kosman SH.
Kemudian dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa betul pada Mei 2018 benar melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dengan kerugian Rp25.000.000 bersama 2 orang temannya yang lebih dulu diamankan/ditangkap di wilayah Maros pada Mei 2018 lalu.
“Dalam hal ini Barang Bukti (BB) sudah diamankan lebih dulu oleh Resmob Maros. Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Polres Maros guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)