ENREKANG, Penarakyat.com — Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial SD alamat Tallesang, Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dilakukan penangkapan di Lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Enrekang IPTU Lukman Husein, S.Sos.
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis shabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Enrekang.
“Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan berhasil menyita barang bukti Shabu sebanyak 4 Ball (kurang lebih 200 gram),”Ungkapnya.
Lanjutnya, Tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh personil, dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa shabu sebanyak 2 ball atau berat netto 100 gram.
“Pada saat dilakukan interogasi tersangka mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disembunyikan di rumah kebun miliknya di Kabupaten Wajo,” terang Kapolres Enrekang.
Sehinggal Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman,SHMH, bergerak cepat melakukan pengembangan menuju ke rumah kebun tersangka di Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Pada saat di lokasi tepatnya di rumah kebun tersangka, petugas berhasil mengamnkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 ball (100 gram) yang di tanam/ di timbun di sekitar rumah kebun tersangka,”Beber AKBP Dedi Surya Dharma.
Sehingga total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 4 ball (200 gram).
Tersangka disangkakan pasal 114 (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidanan paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kini tersangka diamankan di Polres Enrekang, sedangkan untuk barang bukti dibawah ke Labfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ombass)