BARRU, Penarakyat.com – Aktivitas pengerukan tanah uruk atau pertambangan galian C ilegal semakin marak di Kabupaten Barru, khususnya di Dusun Cilut, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi.

Kegiatan ilegal ini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat akibat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Seorang warga Desa Cilellang berusia 59 tahun, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin dan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan lalu.

Ia mengeluhkan bahwa dampak yang ditimbulkan sangat merugikan warga sekitar.

Hampir setiap hari mereka beroperasi, akibatnya jalan ini rusak parah. Dulu beraspal, sekarang penuh lumpur dan lubang. Kami sebagai warga yang menjadi korban setiap hari,” ujarnya dengan nada kesal saat ditemui pada Selasa (01/04/2025).

Selain menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi merusak ekosistem sekitar. Warga pun mendesak pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Kami harap pemerintah segera turun tangan. Jangan hanya menangkap pelaku, tapi juga harus memastikan mereka bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang mereka timbulkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindak aktivitas tambang galian C ilegal ini.

Namun, warga berharap ada tindakan konkret untuk menghentikan eksploitasi lingkungan yang terus berlangsung. (Bora/Aril)