Masa Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada Sidrap Resmi Dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024

Masa Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada Sidrap Resmi Dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sidrap telah rapat koordinasi persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU, Sidrap.

Rapat dipimpin oleh Aco Ilham selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap dan dihadiri oleh Forkopimda Kab. Sidrap, para Stakeholder, dan Pengurus Partai Politik.

“Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Sidrap akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” ucapnya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap setiap terkait pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sidrap di Pilkada 2024 ini.

“Kami telah rapat koordinasi dengan parpol terkait pendaftaran yang akan dilaksanakan selama tiga hari,” kata Saharuddin.

Dikatakannya, bahwa untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024, dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 wita. Kemudian pada 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 wita. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *