BANGGAI, Penarakyat.com — Satlantas Polres Banggai memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengendara saat menggelar razia di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6/2020).
Kasat Lantas Polres Banggai AKP Muhammad Fadhlan SH, SIk, mengungkapkan, para pengendara tersebut diberikan blangko teguran sebab tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm be-SNI.
“Ada 10 pengendara yang kita berikan sanksi karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap AKP Muhammad Fadhlan.
AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa tilang. Meskipun begitu, pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan.
“Kita hanya berikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi,” sebut AKP Muhammad Fadhlan.
Kendati demikian, perwira tiga balak tersebut mengimbau masyarakat tetap patuh kepada peraturan lalu lintas walaupun hanya diberi sanksi teguran.
“Kita juga memberikan imbauan agar masyarakat patur terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19,” tutup Kasat. (Rls/Ady)