ENREKANG, Penarakyat.com — Sengketa informasi yang terjadi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Enrekang masih tetap berlanjut dan telah memasuki babak akhir, Rabu (2/09/2020).
Bahar yang akrab dipanggil Baba selaku ketua PKN kabupaten Enrekang kembali datang ke kantor Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Enrekang mempertanyakan dan meminta hak untuk agar hasil keputusan Komisi Informasi yang telah dibacakan agar dijalankan.
“Adapun maksud kedatangan saya kesini untuk meminta ke PPID selaku perwakilan pemda kab. Enrekang untuk menjalankan hasil keputusan Komisi Informasi.” ungkap Baba. Lebih tegas lagi “kami menganggap tidak ada perhatian pemda terkait putusan Komisi Informasi yg sudah 3 bulan belum diindahkan, kami juga menganggap tidak adanya keterbukaan informasi oleh pemda tapi kenapa pihak KI provinsi memberikan urutan ke-4 pada pemda kab. Enrekang soal keterbukaan informasi?kan lucu juga, ada apa antara pihak KI n pemda Enrekang?”
Menurut Baba bahwa hasil keputusan komisi informasi publik tersebut harus segera dijalankan sesuai dengan amanat perundang-undangan, apalagi telah melewati batas waktu jika salah satu pihak ingin melakukan banding.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan maka hasil putusan harus segera dijalankan apalagi telah melewati batas waktu banding dimana hasil Keputusan sengketa informasi ini telah di bacakan pertanggal 11 Mei 2020.” tambah baba.
Namun saat ditemui ketua PPID kab. Enrekang bapak abdul azis, mengatakan bahwa belum bisa memberikan dan masih menunggu keputusan dari pimpinan yaitu bapak bupati Enrekang mengenai persoalan ini.
“Saya belum bisa mengeluarkan data yang tercantum dalam keputusan tersebut karna saya harus diskusikan dengan pimpinan kami yaitu bapak bupati kab. Enrekang mengenai persoalan ini terlebih dahulu.”
Ungkapnya.
Merasa kurang puas dengan hasil yang diterima dari PPID ini, Baba akan mengajukan surat pemohonan eksekusi ke pihak pengadilan karna pihak tergugat tidak menerima dan menjalankan hasil putusan tersebut secara sukarela.
“Saya merasa kecewa dengan hasil yang kami terima dari PPID ini karna tidak menerima dan menjalankan keputusan tersebut secara sukarela, maka dari sini saya akan mengajukan surat permohonan eksekusi kepengadilan.” Tegasnya.( Mbass)