Masyarakat Wala Diajak Ciptakan Pemilu Damai 2019 Lewat Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017

Masyarakat Wala Diajak Ciptakan Pemilu Damai 2019 Lewat Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017

SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus menggelar kegiatan pencerahan politik pada masarakat di Kabupaten Sidrap.

Sama yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kali ini, masyarakat Kelurahan Lakessi dihadirkan khusus untuk mendapat penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Acara tersebut digelar di Kelurahan Wala kecamatan Maritengngae, Sidrap yang dibuka langsung oleh Bupati Sidrap diwakili Plt Kesbangpol Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm, Pem, Jumat (30/11/2018), dimulai pukul 09.30 wita.

Sedikitnya, 70-an warga masyarakat setempat hadir dalam pencerahan tentang Pemilihan Umum yang Damai pada 2019 mendatang.

Sosialisasi Lakessi2

Selain Plt Kesbangpol Andi Baharuddin, juga hadir Komisoner KPUD Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin, SKM, Komisoner Bawaslu Sidrap Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Andi Syaiful, S.Sos.

Selain itu, Ir. H. Zainuddin Jannah selaku Anggota DPRD Sidrap dari Partai Demokrat juga didaulat sebagai pemateri termasuk Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabar. Dalam paparan materinya, Alimuddin Baharuddin, mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang Prinsip sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berarti bahwa masyarakat yang berkuasa pada pemerintah untuk memilih pemimpin Politik selain itu juga sebagai bagian dari mensejahterakan masyarakat dengan kebijakan yang diambil oleh pemimpin.

“Dalam pemilu 2019 mendatang, ada lima surat suara yang harus kita coblos, selain itu juga dalam Pemilu juga sebagai evaluasi tentang orang-orang yang telah dipilih sebelumnya apakah telah benar-benar mensejahterahkan masyarakat atau sebaliknya,”paparnya.

Hal senada juga dikemukakan Andi Syaiful, S.Sos, Komisoner Bawaslu Sidrap Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan peranan Bawaslu punya tujuan yakni agar proses Pemilu dapat berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku.  “Bawaslu mendepankan upaya pencegahan dan penindakan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019 mendatang.

Kemudian dalam Kampanye ada beberapa poin yang masih boleh dilegalkan dalam memperkenalkan calon legislatif atau calon Presiden.

Diantaranya, memberi stiker, spanduk, brosur, kalender, pakaian (Jilbab, Baju/Kaos dan sarung) karena sebagai bahan kampanye tetapi tidak boleh melebihi harga Rp60.000 dan pembagian tidak boleh dirumah ibadah serta tidak boleh berupa sembako,”tegas Andi Saiful.

Diharapkan, pihak Bawaslu bersama masyarakat dalam proses Kampanye kedepan tidak boleh lagi pemberian uang atau money politik, melibatkan ASN dalam Kampanye serta menggunakan fasilitas negara.

“Hal itu yang perlu digaris bawahi masyarakat karena sudah ada batas-batas atuan dan larangan yang wajib dipatuhi, baik masyarakat maupun para peserta Pemilu,”Tandas Saiful menutup materinya.

Ditempat yang sama, pemateri lainnya H. Zainuddin Jannah mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Sidrap bekerjasama dengan Anggota DPRD didaerah Pemilihannya dan diperbolehkan selama tidak mengajak untuk memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.

“Ini merupakan bentuk edukasi pada masyarakat untuk lebih paham tentang aturan Pemilu 2019 mendatang. “Ini merupakan aspirasi yang disampaikan pada masyarakat agar mendapat pencerahan agar tidak ada lagi masyarakat terlibat politik praktis. Kita minimalisir pelanggaran pemilu yang terjadi masyarakat, mudah-mudahan kita semua paham dan tidak ada lagi kasus melibatkan masyarakat pada Pemilu 2019 kedepannya,”tandasnya.
Sosialisasi Lakessi1
H. Zainuddin Jannah menambahkan kegiatan seperti ini diinisiasi sejak 3 tahun lalu karena permasalahan terkait Pemilu itu dan pemahaman tentang segala aturan mainnya masih banyak masyarakat yang belum memahami terutama terkait UU Pemilu yang baru itu.

“Sosialisasi seperti ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat. Banyak Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sidrap tetapi banyak masyarakat yang belum memahami isi Perda tersebut karena kurangnya sosialisasi, sehingga diharapkan juga ketika ada Perda yang telah disahkan agar kedepannya dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dan ditaati,”pungkasnya.

Hal lain juga disampaikan Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabar dalam materinya mengatakan yang intinya Kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan politik pada masyarakat dan dalam kegiatan ini juga memberikan pemahaman terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Dengan harapan, apa yang sudah didapatkan dari materi tersebut dapat diteruskan pada sanak keluarga dan masyaakat disekitar kita.

“Karena banyak masyarakat yang belum memahami terkait UU Pemilu sehingga harus diberikan pendidikan dan pencerahan politik agar tidak ada lagi terjerat masalah hukum terkait Pemilu,”paparnya.

Selain itu, kata dia, juga mengajak kepada para peserta yang hadir agar menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

Sementara, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM berharap agar pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang bisa berjalan dengan damai, aman dan kondusif khususnya di Kabupaten Sidrap bisa menjadi contoh dari daerah lain di Indonesia.

Kegiatan ini terselenggarakan atas inisiatif oleh Badan Kesbangpol Sidrap bekerjasama dengan Anggota DPRD Sidrap dan bertujuan untuk mensosialisasikan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Damai. “Inti sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat yang hadir dapat memahami terkait UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dan bisa meminimalisir adanya pelanggaran terkait Pemilu,” imbuh Fahruddin Lambogo. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *