Mau Besuk di Rutan Klas 2 B Sidrap?, Pengunjung Wajib Punya Hal Ini

Mau Besuk di Rutan Klas 2 B Sidrap?, Pengunjung Wajib Punya Hal Ini

SIDRAP, Penarakyat.com — Rutan Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulsel membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas. Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperbolehkan membesuk meski masih bersifat terbatas.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil mengatakan layanan kunjungan tatap muka telah diberlakukan mulai tanggal 04 Juli 2022. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Surat edaran itu mengatur tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka. Juga pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Kami telah membuat jadwal besukan dimana setiap WBP hanya dapat dikunjungi oleh keluarganya seminggu sekali,” ungkap Iskandar Djamil.

Karutan Iskandar Djamil meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga terkait aturan yang telah dibuat tersebut. Jajaran Rutan Sidrap juga telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Mansur mengatakan layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal 3 orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

“Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan,”ungkap Mansur.

“Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” jelasnya.

Selain itu, ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan Kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.

“Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di loket kunjungan,” imbuhnya.

Untuk anak di bawah 10 tahun, kata dia diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin. Sekedar diketahui, dua tahun terakhir layanan kunjungan tatap muka ke warga binaan ditiadakan oleh Rutan Sidrap. Peniadaan layanan kunjungan itu, mengantisipasi peredaran Covid-19 yang dua tahun terakhir mewabah di Indonesia. (Eful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *