ENREKANG – Pengadilan Negeri Enrekang memberikan Tips pemahaman masyarakat terkait aturan tertib di dalam persidangan dapat berujung pengunjung tersebut dipidana, oleh karenanya seseorang yang ingin menghadiri persidangan untuk memahami peraturan.
Humas Pengadilan Negeri Enrekang Muhammad Musashi Achmad Putra menjelaskan mengenai tata tertib persidangan diatur dalam beberapa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni pada Pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232.
“Siapapun yang datang ke Pengadilan dan ingin melihat jalannya sidang perkara atau terlibat dalam perkara tersebut harus menunjukkan rasa hormat dengan menjaga ketertiban, karena pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Hakim Ketua dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana” kata Muhammad Musashi Achmad Putra,
Rabu (19/2/2020).
Ia menambahkan Tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua pihak yaitu, Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Para Pihak yang berperkara, dan Pungunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang / Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat / dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan / Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing, memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara keteriban dalam sidang, Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
Siapapun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang, Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua Sidang, di dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
11. Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bsersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dihimbau bagi masyarakat untuk memahami tertib persidangan sebelum menghadiri persidangan. (Mbass)