Memaksimalkan Zakat Infaq dan Shadaqah. Perbup Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 Disosialisasikan

Memaksimalkan Zakat Infaq dan Shadaqah. Perbup Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 Disosialisasikan

SIDRAP, Penarakyat.com — Pengumpulan dana zakat, infaq, dan shadaqah perlu dimaksimalkan agar semakin memberi manfaat bagi kemaslahatan umat.

Demikian disampaikan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando saat membuka Sosialisasi Pedoman Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sadaqah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya, Senin (8/2/2021). IMG_20210208_3059

Sosialisasi berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti perwakilan muzakki dan petugas pengumpul di unit kerja/dinas/instansi se-Kabupaten Sidrap.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Kasdim 1420 Sidrap Sudirman S, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, serta Wakil Ketua PN Sidrap, Santonius Tambunan.

Tampak pula para kepala OPD dan camat, kepala desa dan lurah.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah tersebut,” ujar Dollah Mando.

Karenanya Dollah menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang digelar pemerintah daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap itu.

“Kepada peserta agar memanfaatkan momen tersebut untuk dapat menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan mengenai zakat, infaq, dan shadaqah, yang sangat membantu dalam menjalankan tugas dan amanah yang mulia ini,” pesannya.IMG_20210208_30293

Sementara itu, Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari menyampaikan, materi sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 tahun 2021.

“Perbup tentang pedoman pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaannya lainnya, ” ucapnya.

Kegiatan diisi materi dari Anregutta Prof. Dr. H. M. Farid Wadji, pengurus Ponpes DDI Mangkoso Barru. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *