JAKARTA, Penarakyat.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan dan instansi pemerintah yang menjadi mitra pemagangan untuk memfasilitasi peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) mengikuti uji kompetensi. Langkah ini penting agar peserta tidak hanya membawa sertifikat magang, tetapi juga memiliki sertifikat keahlian resmi untuk melamar kerja.

​Imbauan tersebut disampaikan Menaker saat memantau Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

​“Saya berharap peserta magang nasional membawa minimal dua bukti, yaitu sertifikat magang dan sertifikat kompetensi dari BNSP,” ujar Yassierli. Menurutnya, sertifikat ini menjadi pengakuan formal yang memperkuat posisi peserta saat bersaing di pasar kerja.

Uang Saku Peserta Magang Naik

​Dalam kunjungan tersebut, Yassierli mengapresiasi semangat 450 peserta magang di sektor media yang mendapatkan pengalaman kerja nyata. Untuk menjamin kualitasnya, Kemnaker mewajibkan setiap peserta mengisi laporan harian (logbook) yang dipantau secara rutin.

​Selain soal kompetensi, Menaker membawa kabar baik mengenai uang saku peserta. Mulai Februari ini, besaran uang saku naik mengikuti kebijakan Upah Minimum (UM) tahun 2026.

​”Uang saku peserta sudah mengacu pada kenaikan UM 2026. Saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif,” pungkas Yassierli.