JAKARTA, penarakyat.com – Kabar gembira bagi jutaan mitra pengemudi dan kurir layanan aplikasi di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan aplikasi mengedepankan transparansi dalam perhitungannya.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Langkah ini diambil pemerintah sebagai wujud kepedulian sekaligus apresiasi atas kontribusi para pejuang jalanan dalam menopang produktivitas ekonomi nasional.

​Menaker Yassierli menegaskan bahwa keterbukaan mekanisme perhitungan adalah kunci untuk menghindari sengketa antara perusahaan dan mitra. Dengan adanya transparansi, para pengemudi dan kurir diharapkan memahami dasar nilai BHR yang mereka terima.

​“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Besaran Minimal dan Batas Waktu Pembayaran BHR

​Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mematok nilai minimal BHR sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir. BHR tersebut wajib diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam satu tahun terakhir.

​Terkait waktu pencairan, Menaker menginstruksikan agar BHR disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah (H-7). Namun, perusahaan sangat diimbau untuk membayarkannya lebih cepat dari tenggat tersebut demi membantu persiapan hari raya para mitra.

​“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tambah Yassierli.

​Menaker juga memberikan catatan penting bahwa pemberian BHR ini bersifat tambahan dukungan kesejahteraan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan. Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, para Gubernur diminta untuk memperkuat pengawasan dan menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaan BHR di wilayah masing-masing.