JAKARTA, penarakyat.com – Kabar krusial bagi dunia kerja datang dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan tidak boleh dicicil. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak buruh serta menjaga ketenangan masyarakat menjelang hari raya.

​Menurut Yassierli, THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang menjadi tulang punggung roda ekonomi. Ia meminta perusahaan tidak mencoba-coba mengubah skema pembayaran menjadi bertahap yang dapat mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

​“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Aturan Main dan Mekanisme Perhitungan THR 2026

​Sebagai payung hukum, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Instruksi ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk memperketat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah sangat mengimbau perusahaan membayarkannya lebih awal untuk memberikan kepastian bagi perencanaan kebutuhan keluarga pekerja.

​Hak THR ini menyasar pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Mengenai besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh. Sementara bagi mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

​Aturan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas. Jika sudah bekerja setahun atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika kurang dari setahun, maka dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Menaker juga mengingatkan bahwa jika perusahaan memiliki aturan internal atau kebiasaan memberikan THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang paling menguntungkan bagi pekerja.

​Untuk mengawal kebijakan ini, Kemnaker meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum yang terintegrasi. “Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.