SIDRAP, Penarakyat.com — Teka-teki siapa pembunuhan dan penculikan Muhammad Haikal Ananda Saputra, bocah 5 tahun yang ditemukan sudah menjadi jasad tanpa kepala dan mengambang disaluran irigasi di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, terungkap.
Pelakunya tak lain adalah ibu tiri korban bernama Lia binti Lasinring (50) warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut sesuai keterangan saksi yang juga ayah korban Angga alias Sompe bahwa sesaat sebelum peristiwa penculikan tersebut terjadi, terdapat saksi melihat perempuan Lia (Istri lelaki Angga Alias Sompe) berada disekitar tempat tinggal korban di BTN Vetetan Lappa-lappae Kecamatan Suppa, Pinrang, sehingga terdapat kecurigaan bahwa Lia Lasinring merupakan pelaku penculikan korban Haikal.
Hal itu disimpulkan Kapolres Sidrap,AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP Benny Pornika, Jumat, (1/04/2020).
Terduga pelaku ditangkap saat berpura-pura datang untuk membesuk jenazah korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polres Sidrap dan Polres Pinrang dibackup tim Resmob Polda Sulsel. Lia Lasinring berhasil ditangkap saat pura-pura memjenguk jenazah korban.
“Pelaku kita amankan tadi malam pada pukul 21.00 wita di RSUD Nemal saat datang melihat korban Muh Haikal,” kata AKP Benny Pornika.
Dari haril interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan disertai pembunuhan bocah 5 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Adapun barang yang dicuri berupa satu buah handpone, SIM dan STNK mobil Suzuki Futura dihilangkan dengan cara membakarnya.
Kini polisi hanya menyita abu bekas pembarakan barang bukti tersebut.
DIDUGA KUAT MOTIF CEMBURU
Pelaku Lia mengakui melakukan aksi kejamnya hanya seorang diri. Dihadapan menceritakan aksinya kepada penyidik Polres Sidrap sebelum pelaku dibawa ke Mapolres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut.
Lia bercerita jujur, jika dirinya sakit hati terhadap ayah korban bernama Angga alias Sompe karena tidak memperhatikan dirinya bersama dua anaknya.
Selama jadi istri pertama ayah korban, Lia mengaku tak pernah lagi diperhatikan, tak pernah lagi disayang oleh suaminya Angga Sompe.
Ayah korban lebih memilih memperhatikan ibu Haikal yang tak lain istri ke Empatnya bernama Uci ketimbang dirinya sehingga memicu kecemburuan pelaku untuk membalas dendam sakit hatinya.
Diketahui hubungan suami-istri keduanya tidak selamanya harmonis. Mereka sering cerai dan sambung lagi. Angga memilih kawin lagi dengan wanita lain, salah satunya adalah Uci yang juga ibu kandung korban Haikal.
Lia Lasinring mengaku hasil perkawinannya dengan Angga Sompe memiliki dua orang anak. Namun pernah pisah pada tahun 2002 lalu kemudian rujuk kembali pada tahun 2019.
Pelaku mengaku sakit hati sekali pada suaminya Angga karena selalu pilih kasih terhadap anaknya. Angga hanya memberikan perhatian lebih pada korban Haikal.
“Saya dan anak saya tidak pernah diperhatikan dan hanya anaknya lah (Haikal,red) dikasi perhatian lebih. Makanya saya sakit hati sekali,”aku Lia saat menjelaskan alasannya membunuh korban.
Namun, apapun alasannya, Polisi tetap memeroses hukum pelaku sesuai Laporan Polisi ayah korban yakni Nomor : LP/13/IV/2020/PSSL/RES. PINRANG/SEK. SUPPA, tgl 20 April 2020, tentang tindak pidana Penculikan dan Laporan Polisi Penemuan Mayat, nomor : LPA/16/IV/2020/RES. SIDRAP/SEK. MRT, tertanggal 30 April 2020 Tentang menemukan mayat sesuai ciri-ciri korban.
Dalam keterangan BAPnya, Lia menerangkan mengakui melakukan penculikan terhadap korban Haikal Ananda Saputra pada subuh hari dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang sementara direnovasi.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil Handphone dan sebuah tas kecil yang berisi STNK dan SIM atas nama Angga Sompe.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian menggendong korban yang dalam keadaan masih tertidur keluar rumah dan membawa menuju sepeda motor Matic yang digunakan pelaku.
Saat itu, posisi korban diatas motor berdiri di depan dan diapit kedua kaki pelaku. Diatas motor saat tengah perjalanan, korban lalu terbangun.
Sementara pelaku mengarah pulang kerumahnya melalui jalan poros Pinrang – Parepare dan tembus di Kabupaten Sidrap.
Pelaku lalu membawa korban ke sebuah jembatan yang terletak di Kampung Tangkoli Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Masih cerita pengakuan Lia, katanya sesampainya di jembatan korban diturunkan dari motor lalu dituntun berjalan oleh pelaku menuju arah ketengah jembatan dan pada saat korban melihat kebawah, saat itulah petaka maut terjadi.
Kemudian pelaku mendorong korban turun ke sungai dan membiarkan hingga hanyut. Tanpa rasa iba, selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya.
10 hari kemudian, pelaku mengetahui info bahwa korban Muhammad Haikal Ananda Saputra telah ditemukan hanyut di sungai Galung Aserae kelurahan Lakessi dalam keadaan meninggal dunia setelah disampaikan oleh saudaranya dan kemudian datang melihat jasad bocah malang tersebut.
DIANCAM HUKUMAN BERAT
Kini, pelaku Lia binti Lasinring terancam hukuman berat. Ia akan dijerat pasal berlapis yakni Tindak pidana penculikan anak diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang 23 tahun 2002 dan Pasal 328 KUHPidana dan Undang-Undang No.23 tahun 2002 merupakan suatu aturan yang sifatnya khusus (lex specialis) mengatur tentang perlindungan anak.
Kemudian Tindak Pidana Pencurian sesuai Pasal 362 – 367 KHUPidana dan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup. (Ady)