Menhub Ingatkan Lion Air Soal Asuransi Penumpang Pesat JT610

Menhub Ingatkan Lion Air Soal Asuransi Penumpang Pesat JT610

JAKARTA, Penarakyat.com — Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengingatkan manajemen Lion Air untuk mencairkan asuransi penumpang pesawat JT610 yang jatuh di perairan Karawang Oktober lalu.

Bahkan Sumadi menegaskan pencairan klaim asuransi harus dilakukan pekan ini.

Untuk itu ia mengharapkan Manajemen Lion Air jemput bola masalah ini. “Kami inginkan agar ada komunikasi yang baik dari Lion Air Group, kami ingin mereka jemput bola. Artinya menghubungi keluarga korban,” sebut Budi, Selasa (20/11).

Kendati demikian, Budi tak menyebut secara pasti jumlah asuransi yang harus dicairkan oleh Lion Air untuk seluruh penumpangnya. Namun, mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tertulis keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar.

Selain kepada Lion Air, Budi Karya juga menekankan agar PT Jasa Raharja (Persero) menyelesaikan pembayaran santunan kepada seluruh korban pekan ini. Ia mengaku telah berbicara langsung dengan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengenai hal tersebut.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan selain besaran asuransi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar.
pihaknya juga akan memberikan penggantian uang bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta, dan uang kedukaan Rp25 juta.

Bahkan tambah Danang Mandala Prihantoro , selain asuransi tadi
perusahaan berkomitmen juga menyediakan akomodasi bagi keluarga korban selama masa pencarian hingga identifikasi jenazah. Akomodasi itu juga mencakup tiket pulang dan pergi keluarga, serta biaya pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

PENUMPANG TAK BERMANIFEST.

Sebutnya pihak Jasa Raharja pada awal November 2018 telah mencairkan santunan kepada 38 ahli waris korban penumpang Lion Air JT 610. Mengacu pada Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah Rp50 juta per ahli waris.

PT.Jasa Raharja memastikan ahli waris atau keluarga korban pesawat Lion Air JT610 yang tidak tercatat dalam manifest penerbangan tetap mendapat santunan.

Namun baik pihak manajemen Lion Air , tidak memberi kepastian prihal proses penyerahan kepada ahli waris yang jadi rebutan lima isteri dari salah satu korban pesawat JT610 ?.

Namun , Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja Sugeng Prastowomengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut ahli waris harus mendapat keputusan yang bersifat legal yang membuktikan bahwa korban memang berada di pesawat nahas tersebut.

Untuk diketahui, seorang penumpang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) lalu. Korban tersebut bernama Arif Yustian.” Namun nama Arief tidak ditemukan dalam daftar penerbangan JT610″.

Meski pihak Lion Air , belum memberi komentar bagi penumpang yang tidak terdaftar dalam penerbangan apakah juga akan diberikan keluarganya juga akan di berikan asuransi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang hingga berita ini diberitakan belum ada keterangan pasti.(CNN/DTK/JNN/NAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *