SIDRAP, Penarakyat.com — Operasi penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan secara online atau yang dikenal dengan sebutan “Passobiz” berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Luwu.
Penangkapan ke tiga Passobiz asal Sidrap itu, tidak terlepas dari peran serta tim Resmob Polda Sulsel yang memback up tim Satreskrim Polres Luwu, Senin dini hari lalu (11/09/2022) sekira pukul 02.00 Wita.
Ketiga pelaku tersebut diamankan di Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang didasari dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/ IX/2022/SPKT/Polres Luwu/ Polda Sulsel.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial perempuan RA (29) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), lelaki HRM (32) dan lelaki HRL (26).
Sesuai keterangan korban yang tertuang dalam LP Polres Luwu, mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta lebih dengan cara menawarkan produk melalui salah satu akun media sosial (Medsos) Facebook milik pelaku sobiz. (Eful)