SITUBONDO, Penarakyat.com– Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan pagu indikatif dari Kementerian Keuangan, total Dana Desa yang diterima Situbondo pada 2026 sebesar Rp 119.879.933.000. Dengan pagu tersebut, Dana Desa yang diterima masing-masing desa di Situbondo kini berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 jutaan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, membenarkan adanya penurunan alokasi Dana Desa tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerima pagu indikatif Dana Desa dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan perencanaan dan APBDes tahun 2026.

“Pagu dari kementerian sudah turun. Besarannya bervariasi, kisarannya sekitar Rp 260 juta sampai Rp 370 jutaan per desa,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2026).

Menurut Teguh, penurunan Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima besaran pagu indikatif tanpa memiliki kewenangan mengubah alokasi tersebut.

“Dari pusat hanya mengirimkan pagu. Untuk Situbondo, per desa besarannya sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, total pagu Dana Desa untuk 132 desa di Kabupaten Situbondo pada 2026 turun sekitar 20 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2025. Namun, rincian pasti alokasi per desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Detailnya nanti akan diatur dalam PMK, termasuk kepastian besaran Dana Desa masing-masing desa,” jelas Teguh.

Terkait rencana penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Teguh mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meski demikian, Dana Desa tetap harus dialokasikan untuk program-program mandatori desa.

“Hanya kegiatan wajib yang sudah ditentukan. Untuk persentase penggunaan Dana Desa, saat ini belum ada ketentuan rinci,” katanya.

Teguh menjelaskan, pengurangan Dana Desa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pendanaan KDMP. Dalam skema tersebut, sekitar 30 persen merupakan pagu reguler, sementara 70 persen dialokasikan untuk KDMP, yang anggarannya telah dipotong langsung oleh pemerintah pusat untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun.

Meski mengalami penurunan anggaran, Teguh memastikan fokus penggunaan Dana Desa pada 2026 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, aturan mengenai persentase minimal untuk program tertentu ditiadakan.

Ia juga menegaskan para kepala desa di Situbondo telah memahami kondisi penurunan Dana Desa, terutama karena pagu indikatif dibutuhkan dalam penyusunan APBDes 2026.

“Karena penyusunan APBDes 2026 harus mengacu pada pagu indikatif, para kepala desa sudah memahami situasi ini,” ujarnya.

Diketahui, Kabupaten Situbondo memiliki 132 desa yang didampingi oleh sekitar 52 pendamping desa. Pemerintah daerah berharap Dana Desa yang tersedia tetap dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Rama)