SIDRAP, Penarakyat.com — Mungkin dalam pengaruh alkohol, seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Sidrap dipolisikan lantaran menganiaya seorang perempuan berprofesi pramuria, Senin (23/12/2019).
Penganiayaan terungkap setelah korban berinisial Mgw (23 tahun) dianiaya oleh lelaki berinisial KN (37 tahun) dilokasi Cafe Sederhana, Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 02.00 wita.
Dalam Laporan Polisi yang tertuang LPB/403/XII/2019/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, Perkara tindak pidana Penganiayaan korban dipukuli setelah menolak hal senonoh oleh pelaku.
Kronologisnya, bahwa pada saat itu yang mana korban bekerja sebagai pelayan cafe Sederhana tidak bersedia melayani pelaku.
Merasa ada penolakan korban Mgw, kemudian lelaki KN tetap memaksa korban dan terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan.
Tak terimah ajakannya ditolak mentah-mentah, pelaku langsung memukul pada bagian kepala dan lengan korban sehingga menyebabkan luka lebam pada bagian kepala dan tangan kanan korban.
Kini, pihak polisi masih mengejar pelaku yang tengah buron usai menganiaya korban Senin dini hari.
“Ciri-ciri pelaku sudah diketahui dan anggota masih mengejarnya. Kasus ini kami masih selidiki apa sebenarnya motifnya pelaku menganiaya korban,”ungkap Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono. (Nu2ng)