SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap menyegel paksa 201 dari target 279 fasilitas pasar Sentral Pangkajene, Jumat, (14/09/2018).
Penyegelan tersebut terdiri dari sejumlah kios, lods, maupun pelataran. Hal itu dilakukan karena pengguna fasilitas pasar itu tidak membayar retribusi tahunan sesuai Perda nomor 13 tahun 2011.
“Karena pemiliknya tidak membayar retribusi tahunan, makanya kita turun melakukan penyegelan,” kata Kepala Bidang Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Halman, di sela-sela penyegelan, pagi tadi.
Diketahui, tunggakan retribusi tahunan pasar Sentral Pangkajene 2017 Rp243 juta lebih dari 279 fasilitas pasar.
“Ini peringatan agar para pemilik kios, lods maupun pelataran yang disegel itu segera membayar, kalau tidak akan ditarik dan dipindah tangankan kepada yang berhak,” tandasnya. (Ady)