Milad ke-2 Korps Sabhara, Polres Sidrap Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Milad ke-2 Korps Sabhara, Polres Sidrap Gelar Syukuran dan Doa Bersama

SIDRAP, Penarakyat.com — Kepolisian Resort (Polres) Sidrap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Korps Sabhara di Halaman Mapolres, Selasa, (09/04/2019).
Perayaan HUT Korps Sabhara dijajaran Mapolres Sidrap dilakukan dengan pemotongan nasi tumpeng serta doa bersama.
Sebagai bentuk penghormatan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang diwakili Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso memotong nasi tumpeng dan menyerahkannya kepada anggota Sabhara yang dituakan dan yang dimudakan.
IMG-20190409-WA0018
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengatakan, dengan peringatan HUT Korps Sabhara yang ke-2 akan memberi energi tambahan khususnya personel yang mengemban fungsi Sabhara.
“Diharapkan seluruh anggota kepolisian di wilayah Polres Sidrap dapat lebih bersemangat dan kompak antara semua satuan dalam melaksanakan tugas demi keamanan wilayah hukum Sidrap,” ucapnya.
Dia kembali berharap agar Korps Sabhara lebih dicintai masyarakat dan menjadi abdi utama yang benar mendharmabaktikan dirinya untuk kepentingan masyarakat terutama dalam menciptakan sitkamtibmas yang aman dan tertib.
“Selamat ulang tahun ke-2 Korps Sabhara, semoga menjadikan Korps baret coklat ini semakin mantap dalam menjalankan tugas menjaga Kamtibmas,” tambahnya.
Senada diungkapkan, Kasat Sabhara Polres Sidrap, Iptu Muh Irsal. Dia berharap kekompakan dan sinergitas antara semua personil terus ditingkatkan.
Dikatakannya, bahwa dalam peringatan itu juga dirangkaikan doa bersama agar pemilu 2019 ini bisa berjalan aman, lancar dan baik.
“Kami dari pihak kepolisian tentunya siap menjaga agar pemilu ini dapat berlangsung aman dan sukses, serta tidak ada gejolak,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pembentukan Korps Sabhara berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang (STOK) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korps Sabhara yang memiliki tugas, pokok dan fungsi menciptakan dan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan pelayanan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *