Minat Ikuti Lomba Inovasi Daerah 2022 Pemkab Wajo? Ini Syaratnya

Minat Ikuti Lomba Inovasi Daerah 2022 Pemkab Wajo? Ini Syaratnya

WAJO, penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Pemkab Wajo menggelar kegiatan Lomba Inovasi Daerah Tahun 2023.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka menjelaskan bahwa Lomba Inovasi Daerah ini merupakan upaya untuk mendorong tumbuhnya inovasi di Kabupaten Wajo.

Baik dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi lainnya yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Lomba ini  juga sebagai media untuk memberikan pengakuan dan apresiasi terhadap pelaku inovasi yang ada di Kabupaten Wajo,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).

 

Tahapan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah ini berlangsung lebih sebulan, dimulai dari tahap sosialisasi yang telah dilaksanakan pada 5 Juni 2023. Kemudian             pengumpulan hardcopy Profil Inovasi dan penginputan tanggal 5 sampai dengan 30 Juni 2023,  presentasi  dan wawancara tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2023,  dan validasi lapangan tanggal 13 Juli 2023. Kemudian, Penilaian akhir tanggal 13 dan 14 Juli 2023 sekaligus penetapan pemenang lomba.

“Pemberian penghargaan bagi pemenang direncanakan pada tanggal 17 Juli 2023. Jadwal presentasi hingga pemberian penghargaan sifatnya tentatif,” jelasnya.

Lomba Inovasi Daerah ini, lanjutnya dapat diikuti oleh Bupati/Wakil Bupati, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah (pemerintah kelurahan/kecamatan dan dinas/badan), Kepala Desa dan Masyarakat/Pelajar/Mahasiswa lingkup Kabupaten Wajo.

Mantan Camat Tempe ini juga menyebutkan bahwa ada 3 kategori inovasi pada Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 yaitu Inovasi tata kelola pemerintahan,  Inovasi pelayanan publik dan Inovasi daerah lainnya.

“Kami berharap semoga kegiatan Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 ini bisa memotivasi dan meningkatkan minat masyarakat terhadap pengembangan inovasi dan mampu melahirkan inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

“Kami juga menyiapkan hadiah  uang tunai dan plakat atau srrtifikat bagi masing-masing Top 9 Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo tahun 2023. Lomba ini terbuka untuk umum,  ayo segera daftarkan inovasimu,” pungkasnya.

Berminat? Berikut Persayaratan Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023.

  1. Persyaratan Umum
  2. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.

Program/kegiatan inovasi yang telah diterapkan/diimplementasikan harus mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian yang telah diterapkan/diimplementasikan;

  1. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.

Program/kegiatan inovasi yang telah diterapkan/diimplementasikan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, antara lain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pendapatan keluarga, penghematan belanja daerah, peningkatan capaian kinerja Pemerintah Daerah, dan peningkatan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya;

  1. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program/kegiatan inovasi daerah yang diterapkan/diimplementasikan dengan ketentuan:

1)            tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah di luar dari yang sudah diatur; dan

2)            tidak membatasi akses warga negara untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya sebagai warga negara, misalnya menambah persyaratan untuk memperoleh kartu tanda penduduk yang mengakibatkan sebagian warga negara tidak dapat memenuhinya;

  1. Merupakan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.

Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/ diimplementasikan “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” dalam hal ini kabupaten;

  1. Dapat direplikasi.

Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/diimplementasikan, dapat direplikasikan, dimodifikasikan, dan diadopsi oleh pihak lain maupun daerah lain dalam bentuk kerja sama antar daerah atau sejenisnya dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi sosiologis dan kebudayaan, serta potensi daerah yang akan mereplikasi inovasi daerah;

 

  1. Orisinalitas.

Inovasi yang diusulkan merupakan hasil karya asli dari ide sendiri maupun kelompok, baik merupakan pembaharuan keseluruhan maupun sebagian, atau merupakan pengembangan inovatif dari hasil penelitian dan inovasi yang sudah ada;

  1. Inovasi Perangkat Daerah.

Inovasi yang diusulkan oleh Perangkat Daerah, sedapat mungkin merupakan kegiatan yang melibatkan peran serta dari stakeholder, baik internal di Perangkat Daerah, Perangkat Daerah lain, dan/atau masyarakat; dan

  1. Pembiayaan Inovasi.

Inovasi yang diusulkan oleh peserta merupakan program/kegiatan yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada). Kecuali untuk masyarakat/pelajar/mahasiswa merupakan inovasi yang dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada).

 

  1. Persyaratan Khusus
  2. Laporan inovasi disampaikan kepada Tim Penilai Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023, mulai 05 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023 pukul 23.59 WITA;
  3. Inovasi yang diusulkan merupakan inovasi yang telah diujicobakan atau diimplementasikan maksimal selama 2 (dua) tahun, yaitu sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
  4. Kecuali untuk masyarakat/pelajar/mahasiswa, inovasi dapat berupa inisiatif yang sudah dituangkan dalam bentuk prototipe (khusus produk fisik), aplikasi (untuk sistem informasi), dan simulasi (untuk jasa dan sejenisnya);
  5. Penerapan/implementasi inovasi daerah yang dilaporkan dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan diharapkan berfokus pada solusi untuk penanganan masalah isu strategis yang dihadapi oleh daerah;
  6. Laporan inovasi pada urusan wajib pelayanan dasar mendapatkan PRIORITAS PENILAIAN dalam lomba. Urusan wajib pelayanan dasar terdiri atas:

1)            Urusan Pendidikan;

2)            Urusan Kesehatan;

3)            Urusan Sosial;

4)            Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

5)            Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan

6)            Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

  1. Indikator Satuan Inovasi Daerah Wajib (mandatori) yang diinput berjumlah 5 (lima) indikator, yang terdiri dari:

1)            Regulasi inovasi;

2)            Ketersediaan SDM terhadap inovasi;

3)            Kecepatan penciptaan inovasi;

4)            Kemanfaatan inovasi; dan

5)            Kualitas inovasi;

  1. Peserta Lomba inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022 tunduk kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai/Pembahas dan tidak dapat diganggu gugat.

Panduan Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 dapat diakses pada link https://bit.ly/lombainovasidaerahwajo2023 dengan Contact Person: A.Arwin (0811-4165-229) dan Syahibuddin (085-255-831-888).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *